Kabarterkini.biz – Kabar Terkini, Jakarta – Penyidik Subdit I Ditres Narkoba Polda NTB kembali memeriksa mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti atau Aa Gatot. Kali ini pemeriksaan fokus mendalami penemuan sabu di rumah tersangka.
Karena sebelumnya tim gabungan Polda NTB dan Polda Metro Jaya, menggeledah kediaman Gatot Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah ini merupakan lokasi kedua usai penggerebekan di Hotel Golden Tulip Mataran. Saat itu, barang bukti berupa sabu seberat 14,2 gram ditemukan.
“Hari ini kita melanjutkan pemeriksaan mengenai narkoba yang berada di rumah Gatot,”ucap Kasubdit I Ditres Narkoba AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, Rabu (14/9/2016).
Cheppy tidak mau memberi tahu lebih jelas mengenai penyelidikan Gatot. Dia cuma menegaskan penyidikan mengenai narkoba yang ditemukan polsii di rumah pelaku. “Ini untuk mendalami penemuan barang yang berjumlah 14,02 gram,”ucapnya.
Untuk hasil pemeriksaan ini, belu dapat dipastikan hasilnya dan masih menunggu sampai penyelidikan selesai. Sementara ini Gatot dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika nomor 32 tahun 2009.
